Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap dugaan pencairan dana operasional fiktif pada era Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa lima pegawai bank pada Kamis dan Jumat, 17-18 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua pada 2022.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp1,2 triliun.
Deus diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Lukas Enembe. KPK menduga alokasi dana operasional dalam jumlah besar itu telah dirancang sedemikian rupa agar pengeluarannya terlihat memiliki dasar hukum.
Lukas disebut membuat peraturan gubernur (Pergub) yang diduga menjadi dasar untuk memuluskan pengucuran dana operasional hingga Rp1 triliun per tahun.
Melalui aturan tersebut, Lukas diduga berupaya membuat penggunaan dana operasional tersebut seolah-olah sesuai ketentuan sekaligus mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam perkembangan kasusnya, Lukas Enembe sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka terhadap Lukas gugur setelah dirinya meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Meski demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi Papua dengan tersangka Deus Enumbi.
Baca juga: KPK Tangani Dua Perkara Korupsi di Bogor, Kasus HGB hingga Dugaan Pemotongan Insentif
Pemeriksaan terhadap lima pegawai bank menjadi bagian dari upaya penyidik KPK untuk mendalami aliran dan proses pencairan dana operasional yang diduga fiktif tersebut.

