Sepekan Usai OTT KPK, Nusron Wahid Akui Tak Tahu Duduk Perkara Kasus HGB Sumarecon

 

JAKARTA, Denting.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Nusron mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang tengah ditangani KPK tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun pihak swasta. KPK menyebut empat pihak swasta yang menjadi tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam prosesnya, KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga dilakukan penyidikan dan OTT oleh KPK.

Nusron juga menanggapi pertanyaan mengenai keberadaannya setelah kasus tersebut mencuat. Ia membantah anggapan bahwa dirinya menghilang dari publik.

“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?,” ujar Nusron sembari tertawa kecil.

Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut. KPK menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.

Nusron sebelumnya juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai