KPK Buka Peluang Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus HGB Summarecon

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Mahfud MD mengenai peluang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi pertanahan.

KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih berada pada tahap awal. Saat ini, penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti tambahan.

“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Budi meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.

“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan Nusron Wahid dalam perkara tersebut.

“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud dalam salah satu program televisi swasta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk menjelaskan posisi Menteri ATR/BPN tersebut dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” ujarnya.

Mahfud juga menilai tidak dipanggilnya Nusron dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” kata Mahfud.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur Terkait Kasus HGB Bogor

KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.Kalau mau, saya juga bisa buatkan 5 pilihan judul yang lebih singkat dan tajam untuk berita ini.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai