JAKARTA, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Petunjuk tersebut ditemukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).
Bukti-bukti yang disita tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik. Langkah itu dilakukan untuk mendalami peran Lampri serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, analisis terhadap barang bukti juga diperlukan untuk mendapatkan konstruksi perkara secara utuh.
KPK Geledah Rumah Tersangka
Penggeledahan rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta atau perantara bernama Rizal Pahlevi.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Pada 17 September 2026, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sehari kemudian, KPK melanjutkan penggeledahan dengan menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi. Dari kantor Summarecon, penyidik menyita dokumen sertifikat HGB serta dokumen keuangan yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung selaku pengelola Summarecon Bogor.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita untuk mengungkap aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

