BEKASI, Denting.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe di wilayah Kota Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MN yang masih berusia 19 tahun. MN diduga mengedarkan sabu dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan kafe.
Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, penangkapan MN merupakan bagian dari Operasi Nila 2026.
“Dalam rangka Operasi Nila Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Narkoba telah mengamankan seorang pelaku berinisial MN, berusia 19 tahun,” kata Untung saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MN diduga menggunakan lebih dari satu metode dalam mengedarkan narkotika. Selain menyasar kafe dan tempat hiburan malam, tersangka diduga menggunakan sistem tempel.
Dalam modus tersebut, narkotika ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Pelaku juga menggunakan metode menempelkan barang di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli dan juga mengedarkan di kafe-kafe di wilayah Kota Bekasi,” jelas Untung.
MN ditangkap dalam perkara dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram, satu timbangan elektrik, serta sejumlah plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan aktivitas MN untuk mengungkap jaringan serta pola peredaran sabu yang diduga dilakukan tersangka di wilayah Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

