Bogor, Denting.id – Polisi membongkar pabrik produksi minuman keras (miras) oplosan rumahan di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial M diamankan bersama ribuan botol dan sejumlah bahan pembuat minuman beralkohol ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap M yang diduga hendak memasok miras ke sejumlah penjual di wilayah Gandoang, Kecamatan Cileungsi, pada Jumat (31/7/2026).
Dalam video yang diterima detikcom, Kamis (6/8/2026), terlihat polisi mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi miras oplosan.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, tampak menginterogasi M terkait kadar alkohol minuman yang diraciknya.
“Ini berapa?” tanya Edison.
“30 (persen),” jawab M.
Saat polisi memeriksa lokasi produksi, Edison kembali mempertanyakan keterangan yang tertera pada kemasan minuman.
“Ini kandungannya ada 40 (persen)?” tanyanya.
“Cuma tulisannya aja,” jawab M.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran miras ilegal. Di antaranya minuman siap edar, jeriken, kardus, botol plastik, tutup botol, hingga stiker kemasan.
Ribuan Botol Diamankan
Edison mengatakan pengungkapan berawal saat polisi menangkap M ketika membawa miras untuk dipasok kepada penjual.
“Saat ditangkap, pelaku menggunakan sebuah mobil yang membawa sekitar 10 dus berisi kurang lebih 240 botol arak bali siap edar. Rencananya minuman ini akan dikirim ke penjual di Cileungsi,” kata Edison.
Dari lokasi produksi, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari 1.308 botol ciu berukuran 1.500 dan 600 mililiter, 39 jeriken berkapasitas 30 liter berisi biang arak bali, serta 46 botol arak bali siap edar.
Polisi juga menyita 190 botol kosong, tutup botol, dan stiker yang digunakan untuk kemasan arak bali.
Miras racikan tersebut kemudian dijual dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp10 ribu untuk ukuran kecil dan Rp20 ribu untuk ukuran besar.
“Minuman tersebut dijual dengan harga sekitar Rp10 ribu ukuran kecil dan Rp20 ribu untuk ukuran besar. Diedarkannya di wilayah Cileungsi dan wilayah lain di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M untuk mengungkap lebih jauh aktivitas produksi dan jaringan peredaran miras ilegal tersebut.

