Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang, 1.623 Butir Disita

 

TANGERANG, Denting.id — Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal atau obat tanpa izin edar di wilayah Tangerang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.623 butir obat dari berbagai jenis.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, dua orang tersebut diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang.

“Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis,” kata Herbin, Sabtu (19/9/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli obat-obatan tersebut.

Diamankan di Kawasan Jalan Raya Dadap

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan.

Keduanya diamankan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi selanjutnya menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta asal-usul obat yang ditemukan.

Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai