SUKABUMI, Denting.id — Polisi mengungkap sejumlah fakta dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) terhadap siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, dugaan perbuatan tersebut terjadi di ruang kerja TIP saat kondisi kantor sedang sepi. Saat kejadian, di ruangan tersebut hanya terdapat korban dan terduga pelaku.
“Lagi kosong (ruangan). Hanya korban dan pelaku,” ujar Dudi saat ditemui di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Dudi mengungkapkan, sebelum dugaan pelecehan terjadi, TIP sempat membeli susu dari seorang penjual yang melintas di sekitar lokasi. Susu tersebut kemudian diberikan kepada salah satu korban.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pemberian susu tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada dugaan tindakan asusila.
“Sempat dari keterangan para pihak pada saat kejadian itu membenarkan, sempat ada penjual susu yang memang saat itu dibeli oleh si terduga pelaku. Kemudian diberikan oleh pelaku kepada salah satu korban,” kata Dudi.
Sempat Ajak Karaoke
Selain pemberian susu, polisi juga mengungkap bahwa TIP diduga mengajak para korban untuk berkaraoke sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pihak, Dudi mengatakan dugaan pelecehan fisik dan nonfisik tersebut terjadi satu kali.
“Ya satu kali kejadian itu saja,” ujarnya.
Korban Mendapat Pendampingan
Pasca-kejadian, kondisi psikologis para pelajar perempuan yang menjadi korban dilaporkan mengalami gangguan. Polisi menyebut ketiga korban saat ini mendapatkan pendampingan dari keluarga serta instansi terkait.
“Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan keluarga dan penanganan tim DP3A serta Dinas Sosial,” kata Dudi.
Ia menambahkan, para korban diduga mengalami gejala depresi akibat peristiwa tersebut dan masih membutuhkan pendampingan untuk proses pemulihan.
TIP Ditahan
Dalam perkara ini, TIP telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan jabatannya. Ia juga telah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum.
TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Proses hukum terhadap TIP masih berlangsung. Polisi juga terus mendalami keterangan para pihak dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

