JAKARTA, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan menjadi bagian dari rangkaian awal penyidikan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menyatakan penggeledahan di kantor Summarecon telah selesai. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara serta dokumen keuangan Summarecon dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan kantor Summarecon menjadi salah satu langkah penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mendalami keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.

