Bogor, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026).
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah kegiatan tersebut selesai.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya tiga ruangan Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca juga: KPK Tangani Dua Perkara Korupsi di Bogor, Kasus HGB hingga Dugaan Pemotongan Insentif
Penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor menjadi bagian dari langkah penyidik KPK untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB tersebut.

