Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dugaan kebocoran dokumen terkait penanganan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pegawai untuk mengusut dugaan kebocoran dokumen tersebut.
“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pengujian internal guna memastikan mekanisme check and balances berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah itu juga dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar disiplin, serta kode etik dan perilaku insan KPK.
“Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi,” ujarnya.
Meski demikian, Budi memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi sejumlah alat bukti tambahan yang diperlukan.
“Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Adapun Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong
Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, enam tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Linna Susanti

