Sidang Hak Asuh Anak Sarwendah dan Ruben Onsu Berlanjut, Penggugat Siapkan Dua Saksi

 

JAKARTA, Denting.id – Sidang gugatan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali berlanjut pekan depan. Dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/11/2026), pihak penggugat berencana menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Sarwendah, Christ, mengatakan persidangan sebelumnya telah selesai dengan agenda penyerahan surat dari pihak tergugat. Agenda berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

“Ya, tadi sidang yang sama-sama kita ketahui bahwa telah selesai, kemudian agendanya tadi penyerahan surat ya dari tergugat,” ujar Christ saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, pihak penggugat telah menyampaikan rencana menghadirkan dua orang saksi dalam sidang mendatang.

“Kalau dari saya formal aja paling minggu depan itu kita agenda selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 November itu mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh penggugat,” sambungnya.

Christ mengatakan, pihak Sarwendah masih menunggu kesempatan untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Hingga saat ini, jumlah saksi yang akan diajukan belum ditentukan.

“Tadi disampaikan oleh kuasa penggugat bahwa mereka akan menghadirkan dua saksi sekaligus. Nah, untuk dari kami mungkin menunggu jadwal saksi dari tergugatnya kapan,” katanya.

Menurut Christ, pihaknya akan melihat terlebih dahulu saksi yang dihadirkan penggugat, termasuk kemungkinan adanya saksi ahli. Setelah itu, kubu Sarwendah akan menentukan langkah berikutnya dalam persidangan.

“Kita belum bisa sampaikan sekarang berapa dari pihak kami. Kita menunggu dulu ya berapa dari mereka, siapa saja yang hadir, kita tunggu dulu, apakah ada ahli atau tidak gitu ya. Nah, kita menunggu minggu depan seperti apa,” pungkasnya.

Sidang gugatan hak asuh anak tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk menggali keterangan dari masing-masing pihak sebelum perkara berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai