KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin (BR). Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi tindakan penyitaan tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan nominal uang yang disita dari Bobby.

“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Bobby untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan mulai 20 Januari 2025 guna mengusut perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum disampaikan kepada publik saat pengumuman tersebut.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan perkara itu telah memasuki tahap akhir. Saat itu, penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Perkembangan berikutnya disampaikan pada 6 Oktober 2025. KPK mengungkapkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU, Elvizar, juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020-2024.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Suap Summarecon dalam Pengurusan HGB di Bogor

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU. Mereka adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza.

Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina tersebut.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai