BOGOR, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap dari PT Summarecon Agung Tbk kepada mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir lahan dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Di antaranya Gandhi Putra Mahardika selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral serta Apansah yang menjabat Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali proses dan mekanisme pengurusan pertanahan di BPN Kabupaten Bogor, termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Didalami terkait dengan pengurusan pertanahan di BPN Kabupaten Bogor, bagaimana proses dan mekanismenya, SOP, dan sebagainya. Ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh PT SMC kepada Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor, berkaitan dengan pembukaan blokir dan juga pengurusan HGB,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/11/2026).
Selain mekanisme pengurusan pertanahan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Bogor.
KPK menelusuri bagaimana uang tersebut diduga diterima, dikumpulkan, hingga alur penyalurannya kepada pihak-pihak terkait.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Fahlevi.
Empat tersangka lainnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang dikenal sebagai politikus Partai Golkar, Arif Sugiyanto yang merupakan mantan Bupati Kebumen, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan aliran uang sekaligus mendalami mekanisme pengurusan pertanahan yang berkaitan dengan pembukaan blokir lahan dan penerbitan HGB di Kabupaten Bogor.
Editor : Linna Susanti

