BANDUNG, Denting.id – Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan hampir 50 batang tanaman ganja di rumahnya di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci, Kota Bandung.
Informasi tersebut diterima polisi pada 16 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap AS hingga membuntutinya ke lokasi kedua di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi.
“Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4,5 bulan, dan ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu,” kata Oliestha, Jumat (18/9/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tanaman ganja, alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang penanaman tanaman tersebut.
Positif Sabu dan Ganja
Setelah diamankan, AS menjalani pemeriksaan dan tes narkotika. Hasilnya menunjukkan AS positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja.
“Terhadap orang yang kami amankan tersebut kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu dan juga ganja,” ujar Oliestha.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku telah menanam ganja sejak Mei 2026. Awalnya, tanaman tersebut ditanam untuk konsumsi pribadi, tetapi jumlahnya kemudian terus bertambah.
“Dari keterangan tersangka yang telah kami amankan bahwasanya yang bersangkutan ini sudah menanam dari bulan Mei. Dari bulan Mei menanam untuk dikonsumsi pribadi, tapi kemudian bertambah, bertambah, sampai dengan teman-teman lihat ada kurang lebih hampir 50 batang pohon yang ada di sini,” tuturnya.
Belajar Menanam dari YouTube
Polisi menyebut AS mempelajari cara menanam dan merawat ganja secara otodidak melalui media sosial, termasuk YouTube.
“Jadi yang bersangkutan melihat dari media sosial, dari YouTube, dan lain sebagainya, bagaimana cara menanam dan lain sebagainya,” kata Oliestha.
Penyidik juga masih mendalami asal bibit ganja tersebut. Berdasarkan keterangan sementara AS, bibit diperoleh dari seorang rekannya yang berada di wilayah Tangerang.
“Jadi pohonnya dia menanam sendiri dari bibit. Sementara kami dalami bibit ini, dari keterangan tersangka, mendapatkan dari rekannya yang ada di daerah Tangerang,” ujar Oliestha.
Polisi masih menelusuri asal bibit, pupuk, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas penanaman ganja tersebut.
Polisi Belum Temukan Penjualan
Oliestha mengatakan hingga pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan bukti bahwa AS menjual tanaman ganja yang ditanamnya. AS mengaku tanaman tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian diberikan kepada teman yang meminta.
“Sementara dari keterangan tersangka yang telah kami amankan, belum ada yang dijual. Namun ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena memang seperti rekan-rekan lihat di belakang kita sama-sama, jumlahnya cukup banyak,” katanya.
Polisi tetap mendalami kemungkinan adanya aktivitas peredaran apabila ditemukan bukti atau petunjuk baru dalam proses penyidikan.
Dinonaktifkan Sementara
Kementerian Pekerjaan Umum juga telah mengambil langkah administratif terhadap AS. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan AS diberhentikan sementara sebagai PPPK.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Dody.
Atas perkara tersebut, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap asal bibit serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penanaman maupun penyalahgunaan narkotika tersebut.

