Jakarta, Denting.id – Sekitar 200 pelajar menggelar demonstrasi di sekitar kawasan Pantheon, Paris, Prancis, pada Selasa (3/11/2026). Aksi tersebut tetap berlangsung meskipun pemerintah setempat telah melarang kegiatan demonstrasi di pusat kota.
Para pelajar berkumpul di jalan-jalan sekitar Pantheon, yang menjadi tempat peristirahatan terakhir sejumlah tokoh penting Prancis. Aksi tersebut dilakukan dengan mengabaikan keputusan resmi yang membatasi lokasi demonstrasi.
Sebelumnya, pada akhir Oktober, Pengadilan Administratif Paris menolak banding para pelajar terhadap larangan tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa demonstrasi hanya diperbolehkan berlangsung di wilayah pinggiran ibu kota.
Meski demikian, para demonstran tetap mendatangi kawasan Pantheon. Kepolisian kemudian menghalangi mereka agar tidak mencapai monumen tersebut.
Aparat keamanan dengan perlengkapan antihuru-hara lengkap dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Namun, demonstrasi yang berlangsung dalam suasana relatif tenang itu tidak dibubarkan oleh polisi.
Baca juga: Jumlah Tahanan Perempuan Palestina di Penjara Israel Meningkat Jadi 88 Orang
Gelombang protes di Prancis sendiri mulai terjadi pada pertengahan September. Saat itu, para pelajar sekolah menengah di kawasan pinggiran Paris turun ke jalan untuk menuntut perbaikan kondisi sekolah mereka.
Aksi tersebut kemudian meluas dan diikuti berbagai kelompok masyarakat yang memprotes kenaikan harga. Demonstrasi pun menyebar ke sejumlah wilayah di Prancis.
Aksi terbesar tercatat pada 17 Oktober. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Prancis, sekitar 550.000 orang mengikuti demonstrasi yang berlangsung di berbagai wilayah negara tersebut.
Editor: Linna Susanti

