Video Asusila di Leuwiliang Dijual Rp150 Ribu, Dua Pria Raup Rp19 Juta

 

Bogor, Denting.id – Polres Bogor mengungkap kasus penyebaran video asusila yang melibatkan dua pria di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Video tersebut disebut disebarkan melalui media sosial dan dijual kepada anggota komunitas atau grup tertentu.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) telah diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam (19/9/2026).

Menurut Anggi, video tersebut dijual dengan harga Rp150 ribu. Penyebarannya dilakukan melalui platform media sosial dan sejumlah grup atau komunitas.

“Video itu disebarkan ke platform media sosial pada komunitas atau grup yang kemudian dijual videonya Rp150 ribu,” ujar Anggi.

Dari aktivitas tersebut, keduanya disebut memperoleh keuntungan hingga Rp19 juta.

“Dari kurun waktu tersebut, keduanya telah memperoleh keuntungan sebanyak Rp19 juta,” sambungnya.

Anggi mengatakan, pembuatan dan penyebaran video tersebut dilakukan dengan motif ekonomi. Polisi masih mendalami aktivitas keduanya serta mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebaran konten tersebut.

Sebelumnya, video yang memuat tindakan asusila tersebut sempat viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pria yang berada dalam video.

Polres Bogor mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan kembali konten asusila tersebut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan penyidik.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai