BANDUNG,Denting.id – Seorang dokter di Bandung berinisial AAD alias Andre Akbar Mubarok dituntut hukuman delapan bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap kekasihnya, GGMB.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (20/8/2026).
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andre Akbar Mubarok dengan pidana penjara selama 8 bulan,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip pada Senin (24/8/2026).
Perkara tersebut bermula pada 7 Juli 2023 di sebuah indekos kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Saat itu, korban datang menemui terdakwa hingga terjadi perselisihan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perselisihan terjadi setelah korban menolak permintaan terdakwa untuk mengambil makanan. Terdakwa kemudian disebut terpancing emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut melemparkan botol plastik ke arah korban. Kekerasan kemudian berlanjut dengan tindakan memukul, menampar, mencekik, hingga mendorong korban ke tembok.
Korban sempat berusaha melarikan diri dan menghubungi kerabatnya. Namun, menurut jaksa, korban mendapat ancaman dari terdakwa sehingga tidak dapat meninggalkan indekos hingga keesokan harinya.
Korban akhirnya berhasil keluar dari lokasi setelah seorang temannya datang memberikan pertolongan.
Dalam persidangan sebelumnya, korban juga sempat menangis histeris ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa.
Meski telah dituntut, terdakwa diketahui belum menjalani penahanan. Jaksa disebut tidak mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan hingga proses persidangan berjalan.

