Kejagung Dapat Penguatan Hukum dalam Praperadilan Febrie Adriansyah

Jakarta, Denting.id – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kembali diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr M Fatahillah Akbar, menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan Tim 9 Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Fatahillah menyebut penetapan tersangka Febrie telah memenuhi ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, istilah atau konstruksi hukum yang digunakan penyidik tidak menjadi persoalan selama tetap berkaitan dengan pasal yang disangkakan.

“Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya,” kata Fatahillah dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).

Dalam persidangan, Fatahillah juga menanggapi persoalan kewenangan Tim 9 Kejagung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia menilai keberatan yang diajukan Febrie tidak tepat apabila penyidik yang menetapkan tersangka memang tercantum dalam surat perintah penyidikan.

Menurutnya, surat perintah penyidikan secara spesifik mencantumkan nama penyidik yang memiliki kewenangan menangani perkara tertentu. Karena itu, kewenangan menetapkan tersangka melekat pada penyidik yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

“Salah satunya bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tadi yang memuat nama-nama penyidik. Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Fatahillah menambahkan, surat perintah penyidikan memiliki sifat individual karena kewenangan penyidikan diberikan kepada orang-orang tertentu untuk menangani perkara tertentu. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak semata-mata ditentukan oleh nama institusi, tetapi juga kewenangan penyidik yang secara formal ditunjuk.

Dua Institusi Tangani Perkara

Persoalan lain yang dibahas dalam sidang adalah penanganan perkara Febrie oleh dua institusi penegak hukum. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung.

Fatahillah menilai keterlibatan dua institusi dalam rangkaian penanganan perkara tidak otomatis membuat proses penyidikan cacat hukum. Menurutnya, selama masing-masing lembaga memiliki kewenangan penyidikan, proses tersebut tetap dimungkinkan dalam hukum acara pidana.

“Dalam konteks ini sepanjang setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan penyidikan, maka itu adalah hal yang tidak melanggar ketentuan hukum acara,” katanya.

Ia juga menilai pelimpahan perkara dan koordinasi antara Polri dengan Kejagung dapat menjadi bentuk kehati-hatian dalam menjalankan proses hukum. Penggunaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) maupun surat perintah penyidikan (sprindik) dalam proses pengambilalihan perkara dinilai dapat menjadi bagian dari pelaksanaan hukum acara.

Menurut Fatahillah, terdapat batas yang jelas mengenai kondisi yang tidak diperbolehkan dalam penyidikan. Aparat penegak hukum tidak boleh kembali menguji objek perkara yang sama melalui sprindik baru apabila perkara tersebut sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari jawaban atas dalil yang diajukan Febrie dalam gugatan praperadilan. Febrie sebelumnya mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk karena perkara yang menjeratnya pernah ditangani institusi penegak hukum lain.

Dalam perkembangannya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI, di mana Febrie dijerat bersama pengusaha Don Ritto.

Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Baca juga: Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Keterangan ahli UGM tersebut memperkuat posisi hukum Kejagung dalam menghadapi gugatan praperadilan Febrie. Meski demikian, keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap berada di tangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai