Kementerian ESDM Bentuk Tim Lintas Kementerian Susun DIM RUU Migas

Jakarta, Denting.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

RUU Migas terbaru tersebut turut mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) atau badan pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pembentukan tim menjadi langkah awal pemerintah dalam menyiapkan DIM atas RUU Migas yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

” Sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya sudah membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk mengusung DIM-nya (Daftar Inventarisasi Masalah),” ujar Bahlil saat ditemui di sela kegiatan Donor Darah Kementerian ESDM, Senin (21/9/2026).

Bahlil belum membeberkan substansi yang akan dimasukkan pemerintah dalam DIM. Menurutnya, tim tersebut baru saja dibentuk sehingga masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

“Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya. Timnya saja baru dibentuk, jangan dulu tanya isinya lah ya. Nanti kalau sudah waktunya, kami akan menyampaikan isinya,” katanya.

Meski demikian, pemerintah menaruh harapan terhadap keberadaan BUK yang nantinya dibentuk melalui UU Migas terbaru. Bahlil mengatakan badan pengelola migas tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan lifting migas sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Selain itu, keberadaan BUK diharapkan dapat menyederhanakan proses kegiatan usaha hulu migas bagi KKKS yang telah memperoleh izin.

“Yang ingin saya sampaikan adalah badan ini (BUK) sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha, serta prosesnya tidak berbelit-belit bagi perusahaan di hulu migas (KKKS) yang mendapatkan izin,” ujar Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa badan pengelola migas tersebut nantinya akan berada langsung di bawah Presiden.

Menurut Bahlil, posisi tersebut diperlukan agar lembaga memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Dirjen Pajak Minta Rotasi Pejabat Era Purbaya Ditunda, Ada Nama Tak Ikut Asesmen

“Lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden supaya lebih kuat. Nanti menteri teknis yang ditunjuk lewat Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden,” katanya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai