KPK Soroti Delapan Area Rawan Korupsi di Pemkab Siak

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti delapan area rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Siak, Riau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diminta segera melakukan pembenahan sistem pemerintahan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi pencegahan korupsi.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Siak Afni Zulkifli bersama jajaran pemerintah daerah dan tim KPK.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan, upaya pencegahan korupsi harus menjadi komitmen seluruh aparatur pemerintah. Ia juga mengingatkan para pejabat agar tidak melakukan praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Saya mengingatkan pejabat agar tidak melakukan praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ujar Afni.

Afni juga meminta pendampingan KPK untuk memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Siak berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas lebih penting dibandingkan harus menghadapi persoalan hukum akibat penyimpangan.

Sementara itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menjelaskan bahwa pengawasan KPK saat ini tidak hanya berfokus pada nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), tetapi juga mencakup perbaikan sistem pemerintahan daerah.

Harun menyebut terdapat delapan area yang menjadi perhatian KPK, di antaranya pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, serta pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dan sejumlah area lainnya.

“Delapan area yang menjadi perhatian meliputi pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, serta pengelolaan PI 10 persen dan area lainnya,” jelas Harun.

Baca juga: KPK Siapkan Strategi Panggil Ulang Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi yang diberikan KPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemkab Siak. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, KPK dapat meneruskan persoalan yang ditemukan kepada Direktorat Penindakan.

Sebagai bentuk komitmen, Bupati Siak bersama jajaran pemerintah daerah dan KPK turut menandatangani berita acara komitmen bersama.

Melalui kesepakatan tersebut, hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan diwajibkan untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada KPK dalam waktu tiga bulan.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai