KPK Periksa Dua Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Pemalang, Wandias Purnomo dan Aris Ismail, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang periode 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua anggota DPRD tersebut diperiksa di Polresta Pemalang pada Senin (2/11/2026). Keduanya didalami mengenai kegiatan bersama mantan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Semua saksi hadir saksi WP dan ARS, didalami terkait kegiatan-kegiatan bersama bupati,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (3/11/2026).

Selain Wandias dan Aris, KPK turut memeriksa empat saksi dari kalangan swasta, yakni Nur Hafik, Windi, Alfan Krishardiatma, dan Andaru Anfas Imsakti.

Keempat saksi tersebut dimintai keterangan mengenai keterlibatan mereka dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.

“Sedangkan untuk saksi NHF, WIN, ALF, dan AND dimintai keterangan soal keikutsertaannya pada proyek-proyek di Pemkab Pemalang,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris, polisi yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias, serta ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.

KPK mengungkapkan terdapat dua dugaan tindak pidana pemerasan dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi Dana BNPB, Tujuh dari Swasta

Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Anom melalui Gus Haris terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemkab Pemalang.

Kedua, dugaan pemerasan yang dilakukan Lilik terhadap Anom dengan iming-iming dapat mengurus perkara di KPK. Dalam menjalankan aksinya, Lilik diduga memanfaatkan informasi yang diperoleh Setya saat bertugas sebagai polisi di lingkungan KPK.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai