KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Pemeriksaan Sebelum ke Jepang

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memprioritaskan proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul kabar rencana perjalanan dinas Nusron ke Jepang pekan ini.

Padahal, KPK sebelumnya memberi sinyal akan kembali memeriksa mantan politikus Partai Golkar itu sebagai saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya belum dapat mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Hal itu karena Nusron masih berstatus saksi, bukan tersangka, dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Menurut Budi, berdasarkan ketentuan KUHAP, pencegahan ke luar negeri atau pencekalan hanya dapat diajukan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi memang merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri atau disebut cekal begitu, itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi, dikutip Selasa (3/11/2026).

Budi menjelaskan, Nusron masih berstatus saksi dalam perkara PT Summarecon Agung Tbk di Bogor serta kasus dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Di sisi lain, penyidik KPK masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua pemanggilan sebelumnya terkait penyidikan perkara di lingkungan ATR/BPN.

Hasil analisis tersebut nantinya menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Penyidik masih terus lakukan analisis terhadap konfirmasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh saudara NW atas ketidakhadiran yang bersangkutan pada dua pemanggilan sebelumnya. Sehingga dari proses analisis itu menentukan untuk langkah berikutnya yang akan diambil oleh penyidik seperti apa,” ujarnya.

Terkait kabar rencana perjalanan Nusron ke Jepang, Budi meminta agar yang bersangkutan mengutamakan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa saudara NW akan bepergian kembali ke luar negeri, tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Budi.

Ia menegaskan, kehadiran saksi sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. Keterangan saksi diperlukan untuk mengonfirmasi dan melengkapi informasi yang telah diperoleh dari tersangka maupun pihak lain.

Selain itu, pemeriksaan saksi juga membantu penyidik menyusun kronologi peristiwa, membangun konstruksi perkara, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan informasi mengenai rencana perjalanan dinas Nusron ke Jepang.

Boyamin menduga rencana tersebut berpotensi menjadi alasan Nusron kembali tidak memenuhi panggilan KPK apabila penyidik menjadwalkan pemeriksaan.

Baca juga: KPK Siapkan Strategi Panggil Ulang Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon

Ia juga mengkritik sikap KPK yang dinilainya belum tegas dalam memanggil Nusron. Boyamin mengklaim surat panggilan pemeriksaan telah diusulkan penyidik, tetapi belum mendapatkan persetujuan pimpinan KPK.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai