Jakarta, Denting.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.
Pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan pemberhentian Listyo telah ditandatangani Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Pada pagi hari ini tadi bapak presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan pemberhentian Listyo berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Baca juga: Prabowo Panggil Yusril, Bahas Usulan Perluasan Definisi Korupsi
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah serta penghapusan data elektronik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan penyadapan, pihak-pihak yang menjadi sasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Editor: Linna Susanti

