Jakarta, Denting.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Nusron diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kedatangannya terbilang mendadak karena lembaga antirasuah tersebut mengaku tidak memiliki agenda pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu pada hari ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kedatangan Nusron kemungkinan merupakan inisiatif pribadi untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Mungkin inisiatif datang sendiri,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa Nusron telah tiba di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.
Menurut Budi, kehadiran Nusron merupakan tindak lanjut dari panggilan pemeriksaan sebelumnya yang belum dipenuhi.
“Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Kehadiran Nusron sekaligus mengakhiri dua kali ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan KPK.
Nusron pertama kali dipanggil penyidik pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Akan tetapi, Nusron kembali tidak hadir karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri, yakni Malaysia dan Singapura.
Dua kali ketidakhadiran tersebut sempat menjadi perhatian KPK. Bahkan, lembaga antirasuah itu sempat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum acara apabila diperlukan.
Baca juga: KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Pemeriksaan Sebelum ke Jepang
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri aliran uang serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Editor: Linna Susanti

