Skandal Ayam Non-Halal Gegerkan Malaysia, 6,5 Ton Ayam Disita Polisi

Jakarta, Denting.id – Malaysia diguncang skandal penyembelihan ayam non-halal setelah sebuah rumah pemotongan ayam di Puchong, negara bagian Selangor, kedapatan melakukan proses penyembelihan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), tim pengawas halal Malaysia menggerebek fasilitas tersebut dan menemukan ayam-ayam yang dipotong ternyata telah mati sebelum disembelih.

Ayam-ayam tersebut sebelumnya direndam dan disetrum menggunakan aliran listrik hingga mati. Padahal, dalam ketentuan penyembelihan Islam, ayam harus disembelih dalam keadaan hidup menggunakan pisau yang tajam.

Pejabat polisi senior Muhammad Abdul Halim mengatakan, penyelidik menemukan sistem perendaman dengan pengaturan listrik berkekuatan 60 dan 130 volt yang diduga menyebabkan ayam mati sebelum disembelih.

Selain pelanggaran ketentuan halal, petugas juga menemukan kondisi rumah potong yang sangat tidak higienis. Lantai fasilitas dipenuhi darah dan bulu ayam, sementara wadah penyimpanan ditemukan berisi belatung dan lalat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pekan lalu, polisi menyita lebih dari 6,5 ton ayam. Saat ini, penyelidik masih menelusuri kapasitas produksi serta jaringan distribusi rumah potong tersebut.

“Kami juga mengidentifikasi seluruh jaringan pasokan dan distribusi, termasuk lokasi penerima pasokan,” kata Muhammad.

Rumah potong itu diketahui mampu memproses lebih dari 40 ribu ekor ayam setiap hari. Fasilitas tersebut bahkan telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun dan memasok berbagai bisnis di wilayah Lembah Klang.

Muhammad mengungkapkan, rumah potong tersebut sebelumnya telah berulang kali menerima surat pemberitahuan dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim). Namun, pengelola fasilitas disebut menolak mematuhi pemberitahuan tersebut.

Otoritas juga menangkap 12 pekerja asing dalam penggerebekan itu. Sementara itu, Ketua Majelis Agama Islam Selangor, Salehuddin Saidin, menyatakan fasilitas tersebut diperintahkan tutup selama dua pekan.

Restoran-restoran juga diminta menghentikan penggunaan ayam yang berasal dari rumah potong tersebut.

“Mereka pada dasarnya menyembelih bangkai, bukan ayam hidup seperti yang disyariatkan Islam,” ujar Salehuddin.

Kasus ini turut memicu perdebatan di parlemen Malaysia. Anggota parlemen dari Partai Islam Pan-Malaysia, Salamiah Mohd Nor, mempertanyakan identitas pemilik fasilitas tersebut serta alasan rumah potong itu dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa sertifikasi halal.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Malaysia Zulkifli bin Hasan menjelaskan kepada parlemen pada Senin (2/11/2026) bahwa pengajuan sertifikasi halal bersifat sukarela.

Menurutnya, catatan operasional dan aktivitas penjualan fasilitas tersebut berada di luar kewenangan Jakim maupun departemen agama negara bagian.

Baca juga: Menhan Arab Saudi Khawatir Israel Jadikan Riyadh Target Serangan

Zulkifli menilai diperlukan koordinasi lebih erat antarlembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan. Pemerintah pun berjanji meningkatkan inspeksi bersama serta pertukaran informasi untuk mencegah kejadian serupa.

“Pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini,” katanya, seperti dikutip Bernama.

Skandal terkait produk halal bukan kali pertama terjadi di Malaysia. Pada Februari 2023, pemasok LY Frozen Food dijatuhi denda sebesar 1,5 juta ringgit setelah mengaku bersalah atas tujuh dakwaan terkait penggunaan logo halal palsu.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai