Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tangerang Diselesaikan Lewat Mediasi

 

TANGERANG, Denting.id — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi.

Kedua pihak yang terlibat dalam perselisihan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak memperpanjang permasalahan.

Mediasi digelar di Aula Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9/2026) malam. Pertemuan tersebut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid turut hadir dalam pertemuan tersebut. Hadir pula Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar dan sejumlah unsur terkait lainnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, musyawarah dan mediasi dilakukan sebagai upaya mencari penyelesaian secara damai atas persoalan yang muncul terkait kegiatan ibadah jemaat GKPI.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak duduk bersama untuk membahas persoalan yang terjadi serta mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Hasil musyawarah kemudian menghasilkan kesepakatan agar persoalan tersebut tidak diperpanjang. Kedua pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara damai melalui komunikasi dan musyawarah.

Langkah mediasi tersebut diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemerintah daerah bersama unsur terkait selanjutnya akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai