BOGOR, Denting.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan penertiban angkutan umum melalui operasi gabungan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring petugas. Dari jumlah itu, 34 kendaraan dikenakan penilangan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR.
Sementara itu, terhadap sejumlah kendaraan lainnya dilakukan penyitaan unit.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor menertibkan angkutan umum sekaligus mempercepat penataan jumlah angkot yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal saat memimpin operasi di lokasi.
Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, petugas juga memberikan penandaan terhadap angkot yang terjaring. Penandaan dilakukan dengan menempelkan stiker informasi berdasarkan usia kendaraan.
Menurut Jenal, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menertibkan angkutan umum yang telah melewati batas usia teknis.
Penertiban angkutan umum, kata dia, akan dilakukan secara rutin setiap pekan. Operasi tersebut diharapkan dapat mendukung target Pemkot Bogor dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib melalui program Bogor Lancar.
Operasi gabungan ini dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan personel TNI dan Polri.
Jenal menegaskan Pemkot Bogor akan terus melakukan penegakan aturan terhadap angkutan kota yang tidak memenuhi ketentuan. Penertiban dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” jelasnya.
Pemkot Bogor memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penataan angkutan umum dan upaya meningkatkan ketertiban transportasi di Kota Bogor.

