BOGOR, Denting.id – Dua orang diduga sebagai pengedar obat keras ditangkap polisi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 770 butir obat keras jenis tramadol.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Cileungsi.
“Kedua pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut,” kata Edison kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (24/9/2026). Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan butir tramadol yang diduga akan diedarkan kepada pembeli.
“Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan total 770 butir tramadol. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku obat-obatan tersebut akan diedarkan kembali.
“Diduga akan diedarkan di wilayah Cileungsi dan sekitarnya,” imbuh Edison.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

