Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Bogor, Denting.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal serta ratusan kilogram tekstil hasil penindakan.

Pemusnahan barang bukti bernilai belasan miliar rupiah tersebut dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bogor pada Rabu (12/8/2026), sebelum dihancurkan sepenuhnya secara massal di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam memaparkan bahwa barang bukti yang dieksekusi pada hari ini terdiri dari 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta ada 642 kilogram tekstil atau kain ilegal.

Chotibul juga menegaskan bahwa keseluruhan barang yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin penghancur (shredder) dan dibakar di dalam insinerator.

Dari banyaknya jumlah barang ileg yang di amankan mengakibatkan adanya potensi kerugian negara yang mencapai total menyentuh 7 miliar rupiah.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp15.223.188.305, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7.646.945.698. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dan fasilitator perdagangan,” tegas Chotibul.

Tumpukan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil akumulasi dari 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang digelar sejak Desember 2025 hjngga hingga Juli 2026.

Bea Cukai Bogor sendiri memiliki
cakupan wilayah yang terdiri dari 6 Kota dan Kabupaten yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Chotibul juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan jasa pengiriman dan penyelundupan via jalur darat menjadi tren utama tahun ini.

“Kalau kita petakan dari penindakan Januari sampai Juli 2026, modusnya cukup merata, tapi penyalahgunaan jasa ekspedisi pengiriman barang dan operasi jalur darat antarkota menjadi tren yang paling menonjol. Selain itu, kita juga gencar melakukan operasi pasar bersama teman-teman Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menyisir peredaran ecerannya di warung-warung,” paparnya.

Dari total 10.479.311 batang rokok ilegal yang diamankan aparat gabungan sepanjang tahun ini, masih terdapat sekitar 233.298 batang yang belum ikut dilebur ke dalam insinerator.

Hal tersebut dikarenakan ratusan ribu batang rokok dari hasil penindakan terbaru itu masih dalam tahap proses administratif dan menunggu terbitnya surat persetujuan penetapan status BMMN sebelum akhirnya menyusul untuk dimusnahkan.

Pihak Bea Cukai menitipkan pesan kewaspadaan kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain diimbau untuk aktif menolak dan melaporkan indikasi peredaran rokok tanpa cukai, warga juga diminta untuk tidak mudah teperdaya oleh maraknya modus penipuan dan pemerasan yang sering kali mencatut nama institusi.

“Saya imbau masyarakat jangan mudah panik. Kalau ada pihak yang menelepon meminta transfer uang tebusan barang dan mengaku dari Bea Cukai, itu pasti penipuan. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi. Segera konfirmasi ke layanan informasi resmi kami di WhatsApp 0813-8822-3382,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai