BEKASI, Denting.id — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Bekasi ikut mengawal rencana Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk mulai berkantor secara bergantian di lingkungan Rukun Warga (RW) pada 2027.
Rencana tersebut ditujukan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga di tingkat lingkungan.
Tri sebelumnya menyampaikan rencana berkantor di RW mulai Januari 2027. Pemerintah Kota Bekasi menyebut pendekatan tersebut diarahkan agar kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah dapat diketahui secara langsung, mengingat persoalan setiap RW berbeda.
Kota Bekasi sendiri memiliki sekitar 1.020 RW. Karena jumlah tersebut cukup banyak, pelaksanaan program direncanakan dilakukan secara bergantian bersama Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe. Teknis dan jadwal pelaksanaannya masih disiapkan pemerintah kota.
Fraksi PDIP Soroti Kesiapan Infrastruktur
Dalam mengawal rencana tersebut, kalangan legislatif memberikan catatan agar pelaksanaan di lapangan didukung kesiapan fasilitas yang memadai.
Kesiapan infrastruktur di tingkat RW dinilai menjadi salah satu aspek penting agar agenda berkantor di lingkungan warga dapat berjalan efektif. Fasilitas sekretariat RW, kesiapan aparatur wilayah, serta mekanisme tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat perlu dipersiapkan sejak awal.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah juga menyoroti kesiapan fasilitas sekretariat RW. Ia mengingatkan agar rencana tersebut tidak berhenti pada kegiatan simbolis dan perlu diikuti dukungan infrastruktur yang memadai.
Pemerintah Fokus Dengarkan Warga
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa tujuan utama rencana tersebut adalah mendengar langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat.
Tri menyebut setiap lingkungan memiliki persoalan yang berbeda, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kehadiran kepala daerah di tingkat RW diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai persoalan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.
Rencana tersebut juga berkaitan dengan program pembangunan berbasis lingkungan yang memberikan dukungan anggaran bagi RW. Data Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan terdapat 1.020 RW yang tersebar di 12 kecamatan.
Dengan demikian, pelaksanaan program berkantor di RW nantinya tidak hanya membutuhkan kehadiran kepala daerah, tetapi juga kesiapan perangkat daerah dan mekanisme tindak lanjut agar aspirasi yang disampaikan warga dapat diterjemahkan menjadi program sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.
Rencana berkantor di RW dijadwalkan mulai Januari 2027, sementara pembahasan dan persiapan program berlangsung pada September 2026.

