265 Warga Adukan Data Desil, DPRD Jakarta Minta Ruang Sanggah Diperkuat

 

JAKARTA, Denting.id — Akses pengaduan bagi warga yang keberatan dengan penetapan kategori desil kesejahteraan di Jakarta dinilai perlu diperkuat. Layanan pengaduan di tingkat kelurahan hingga pendampingan oleh jajaran Dinas Sosial diharapkan dapat memudahkan masyarakat menyampaikan sanggahan apabila data yang tercantum dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengungkapkan pihaknya menerima 265 aduan warga terkait permohonan perbaikan data desil sepanjang Juli hingga September 2026.

Menurut August, sejumlah warga mengeluhkan perubahan kategori desil secara tiba-tiba. Warga tersebut merasa perubahan kategori tidak mencerminkan kondisi ekonomi mereka di lapangan.

“Selama dua bulan ke belakang ini, kami telah menerima 265 aduan dari warga yang melayangkan permohonan perbaikan desil. Ada banyak warga yang mengalami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba,” kata August dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Ia menilai masyarakat perlu diberikan ruang yang mudah diakses untuk menyampaikan keberatan dan memperbaiki data apabila terdapat ketidaksesuaian.

Menurutnya, layanan tersebut dapat diperkuat mulai dari tingkat kelurahan melalui pendamping sosial hingga jajaran Dinas Sosial DKI Jakarta. Langkah itu diperlukan agar warga tidak kesulitan ketika hendak menyampaikan sanggahan terhadap data desil mereka.

Persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan untuk memadankan dan memutakhirkan data sosial ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat laporan warga yang merasa kategori desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

August juga menyebut terdapat warga yang mengaku belum pernah didatangi petugas untuk menjalani proses pendataan atau verifikasi di lapangan. Karena itu, ia mendorong adanya verifikasi dan validasi ulang terhadap warga yang mengajukan keberatan.

Selain membuka ruang sanggah, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik untuk memastikan data warga yang mengajukan perbaikan dapat diverifikasi kembali.

Dengan adanya mekanisme pengaduan yang lebih mudah dijangkau, warga diharapkan dapat menyampaikan kondisi sebenarnya tanpa harus menghadapi prosedur yang sulit. Data yang telah diperbarui kemudian dapat menjadi bahan evaluasi dalam penentuan kategori desil dan penyaluran program bantuan sosial.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai