BOGOR, Denting.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan aturan operasional bagi 160 becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto yang akan digunakan para pengayuh lansia. Salah satu ketentuannya, becak listrik dilarang melintas di 16 ruas jalan protokol Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan aturan tersebut akan disosialisasikan kepada para penerima sebelum becak listrik mulai beroperasi. Pemerintah juga akan mengatur jalur operasional serta lokasi pangkalan agar keberadaan becak listrik tetap tertib.
“Sebelum beroperasi, Dishub akan mengeluarkan rekomendasi termasuk surat izin mengemudi. Pada saat nanti pembuatan SIM, kita akan sosialisasikan bapak boleh narik di mana,” kata Jenal, Senin (6/10/2026).
Jenal menegaskan para pengemudi tidak dapat menggunakan becak listrik secara bebas di seluruh ruas jalan Kota Bogor. Terdapat sejumlah ruas jalan protokol yang memang tidak diperbolehkan dilalui becak berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Ada 16 ruas jalan protokol yang memang secara regulasi tidak boleh dilalui becak,” ujarnya.
Pangkalan Becak Akan Ditata
Selain mengatur jalur, Pemkot Bogor akan melakukan penataan terhadap pangkalan becak listrik. Pengaturan ini diperlukan agar para pengemudi memiliki lokasi yang jelas untuk menunggu penumpang dan tidak berhenti sembarangan di ruas jalan.
Penataan pangkalan juga akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Dishub Kota Bogor akan terlibat dalam proses uji kelayakan dan pemberian rekomendasi sebelum becak listrik digunakan untuk beroperasi.
Pengemudi Wajib Mengikuti Ketentuan
Sebelum beroperasi, para penerima bantuan akan mendapatkan sosialisasi mengenai jalur yang boleh dilalui, lokasi pangkalan, serta ketentuan operasional lainnya.
Jenal mengatakan langkah tersebut dilakukan agar penggunaan becak listrik tidak menimbulkan persoalan baru di tengah lalu lintas Kota Bogor.
“Pada saat nanti pembuatan SIM, kita akan sosialisasikan bapak boleh narik di mana,” katanya.
Sebanyak 160 becak listrik tersebut sebelumnya disalurkan kepada para pengayuh becak lansia di Kota Bogor melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN).
Dengan pengaturan jalur dan pangkalan tersebut, Pemkot Bogor menargetkan operasional becak listrik tetap memberikan manfaat bagi pengayuh lansia sekaligus berjalan tertib sesuai aturan lalu lintas.
Editor : Linna Susanti

