Lahan Pertanian Bogor Tinggal 58 Hektare, Pemkot Perkuat Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

 

BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat komitmen menjaga lahan pertanian yang masih tersisa di tengah keterbatasan ruang perkotaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan sekaligus mempertahankan fungsi lahan sebagai kawasan resapan air.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hamparan lahan pertanian di Kota Bogor tercatat sekitar 58 hektare.

Hal itu disampaikan Jenal saat menghadiri panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Senin (5/10/2026).

Jenal menegaskan keberadaan lahan pertanian tersebut perlu dipertahankan agar tidak terus berkurang. Pemkot Bogor akan melakukan identifikasi ulang bersama Dinas Pertanian dan aparat wilayah untuk memastikan lahan yang telah ditetapkan dalam perda tetap terlindungi.

“Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang Dinas Pertanian bersama aparat wilayah memastikan bahwa Perda yang sudah kita tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten,” kata Jenal.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak semata-mata berkaitan dengan produksi pangan. Lahan pertanian juga memiliki fungsi ekologis sebagai area resapan air yang manfaatnya tidak hanya dirasakan warga Kota Bogor, tetapi juga wilayah penyangga di sekitarnya.

“Dengan luas lahan yang terbatas, kita mendukung pemerintah pusat dalam swasembada pangan. Nah, di Katulampa ini yang sama-sama kita injak, luasannya kurang lebih lima hektare,” ujarnya.

Lahan Pertanian Jadi Bagian Ketahanan Pangan

Jenal menjelaskan pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan land banking lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010.

Namun, keterbatasan lahan di wilayah perkotaan membuat upaya mempertahankan lahan pertanian yang masih eksis menjadi langkah penting.

Menurut Jenal, lahan pertanian tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi ekonomi atau sebagai sumber pendapatan daerah. Keberadaannya memiliki fungsi strategis dalam mendukung ketersediaan pangan dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, Pemkot Bogor berupaya memastikan lahan pertanian yang telah masuk dalam perlindungan LP2B dapat terus dimanfaatkan secara produktif.

Petani Disiapkan Perlindungan Asuransi

Selain menjaga lahan, Pemkot Bogor juga menyiapkan dukungan bagi petani melalui program perlindungan dan asuransi.

Jenal menyebut pemerintah pusat menyediakan asuransi jiwa serta asuransi usaha tani padi dengan biaya sekitar Rp36 ribu. Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada petani terhadap risiko yang dapat mengganggu kegiatan usaha tani.

“Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani,” jelasnya.

Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti Pemkot Bogor melalui APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap petani memperoleh perlindungan yang lebih baik sekaligus dapat mempertahankan keberlangsungan lahan pertanian.

Upaya menjaga 58 hektare lahan pertanian tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkot Bogor dalam mempertahankan sektor pertanian di tengah perkembangan perkotaan, sekaligus mendukung agenda ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai