Dedie Rachim Perkuat Perdagangan dan Layanan Kependudukan Bogor

 

BOGOR, Denting.id – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memperkuat kebijakan di sektor perdagangan dan pelayanan administrasi kependudukan melalui pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kota Bogor.

Dua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Selasa (6/10/2026).

Dedie mengatakan pengesahan kedua Perda tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem perdagangan yang adil, sehat, dan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dedie.

Perdagangan dan UMKM Diperkuat

Dedie menilai perkembangan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi dengan penataan yang proporsional agar keberadaan Pasar Rakyat, koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terlindungi.

Perda tersebut menyempurnakan ketentuan perdagangan daerah yang sebelumnya diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Regulasi baru mencakup pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat, penataan serta pengendalian toko swalayan dan pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertata sekaligus menjaga keberlanjutan pelaku usaha lokal di Kota Bogor.

Layanan Adminduk Didorong Makin Mudah

Di sektor administrasi kependudukan, Perda baru diarahkan untuk menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Dedie mengatakan pelayanan administrasi kependudukan harus semakin mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.

Pelayanan akan diperkuat melalui sistem daring dan luring, pelayanan terintegrasi, jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.

Data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.

“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data,” ujar Dedie.

Namun, pemanfaatan data kependudukan tetap harus memperhatikan kerahasiaan, keamanan, serta perlindungan data pribadi masyarakat. Hak akses terhadap data juga dibatasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RAPBD 2027 Disampaikan

Dalam rapat paripurna yang sama, Dedie turut menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2027.

RAPBD 2027 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan Pemkot Bogor dan DPRD mengenai KUA-PPAS 2027. Penyusunannya diarahkan untuk mencapai target RPJMD Kota Bogor 2025-2029 serta mendukung program prioritas dalam RKPD 2027.

RKPD 2027 mengusung tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan.”

Arah kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung visi “Bogor Beres, Bogor Maju”, melalui penguatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kelancaran mobilitas, serta transformasi digital pemerintahan.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai