BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut mengatur penataan sektor perdagangan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bogor.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Selasa (6/10/2026).
Dua Perda yang disahkan yakni Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pengesahan kedua regulasi tersebut merupakan bentuk sinergi Pemkot Bogor dan DPRD dalam memperkuat kebijakan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dedie Rachim.
Perdagangan Ditata, UMKM Diperkuat
Salah satu regulasi baru mengatur penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dedie menilai pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi dengan penataan yang seimbang. Hal ini agar keberadaan Pasar Rakyat, koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terlindungi.
Perda tersebut sekaligus menyempurnakan ketentuan perdagangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Sejumlah ketentuan di dalamnya mencakup pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat, penataan serta pengendalian toko swalayan dan pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.
Dengan regulasi tersebut, Pemkot Bogor mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih tertata sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.
Layanan Kependudukan Didorong Lebih Cepat
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan masyarakat.
Regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Pelayanan administrasi kependudukan akan diperkuat melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, sistem jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.
Selain memperkuat layanan, regulasi tersebut juga membuka ruang pemanfaatan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk.
Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan serta hak akses.
“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data,” ujar Dedie.
Meski demikian, pemanfaatan data kependudukan tetap harus memperhatikan kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi masyarakat. Hak akses juga dibatasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda tersebut turut memperkuat pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
RAPBD 2027 Turut Disampaikan
Dalam rapat paripurna yang sama, Dedie Rachim juga menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian RAPBD 2027 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
RAPBD 2027 disusun untuk mendukung target dalam RPJMD Kota Bogor 2025-2029 serta program prioritas dan unggulan yang tercantum dalam RKPD 2027.
RKPD 2027 mengusung tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan.”
Rencana belanja daerah diarahkan untuk mendukung visi “Bogor Beres, Bogor Maju” serta pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Editor : Linna Susanti

