TANGERANG, Denting.id – Perkara yang menjerat Dokter Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee mengungkap dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan pihak pelapor.
Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menyampaikan klaim tersebut saat memaparkan sejumlah keterangan yang menurutnya muncul dalam proses persidangan. Ia menyebut nominal yang dikaitkan dengan Richard Lee mencapai Rp200 miliar.
“Bahkan Shella Saukia itu menyampaikan ke Fitri ini, coba tanyakan apakah motifnya sama, yaitu diundang ke rumah seseorang, lalu diminta sejumlah uang. Jadi ada yang diminta Rp20 miliar, ada yang diminta Rp50 miliar, dan DRL sendiri diminta Rp200 miliar,” kata Faizal saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/2026).
Fitri Salhuteru Jadi Saksi Meringankan
Dalam sidang tersebut, pihak Richard Lee juga menghadirkan pengusaha Fitri Salhuteru sebagai saksi meringankan.
Faizal mengatakan Fitri memberikan keterangan berdasarkan pengalaman pribadinya menggunakan produk milik Richard Lee. Menurutnya, Fitri mengaku tidak mengalami efek samping setelah menggunakan produk tersebut dan merasakan manfaat dari produk DRL.
“Saksi Fitri Salhuteru ini yang merupakan tokoh publik juga, kesaksiannya istimewa, ya. Jadi beliau juga menyatakan menggunakan produk DRL dan tidak mengalami efek samping apa pun dan mendapatkan dampak positif terhadap produk tersebut,” ujar Faizal.
Tim pembela juga menyoroti legalitas produk White Tomato milik Richard Lee. Menurut Faizal, produk tersebut telah memiliki izin edar dari otoritas terkait.
Aspek tersebut kemudian dikaitkan pihak pembela dengan tuduhan overclaim terhadap produk Richard Lee. Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu dilihat bersama dengan hasil uji klinis serta keterangan konsumen yang disampaikan dalam persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Kontrak Endorsement
Selain dugaan permintaan uang, tim pembela turut menyoroti sebuah kontrak endorsement yang disebut berkaitan dengan ulasan terhadap produk tertentu.
Faizal menyebut dalam kontrak tersebut terdapat klausul penalti dengan nilai yang disebut mencapai Rp10 miliar. Ia mempertanyakan klaim mengenai ulasan independen apabila terdapat hubungan endorsement berbayar.
“Jadi ada kebohongan publik yang disampaikan endorse tanpa ada bayaran atau endorse murni, ternyata endorse-nya berbayar dan perjanjian ini tidak boleh diketahui, kalau diketahui harus ada denda Rp10 miliar. Nah, ini jadi ada motif-motif tertentu, motif ekonomi yang dimiliki oleh pelapor ini,” jelasnya.
Tim pembela juga mempersoalkan riwayat sejumlah produk kosmetik milik pihak pelapor yang disebut pernah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Persidangan Masih Berlanjut
Selain Fitri Salhuteru, keterangan lain dalam proses persidangan disebut berasal dari saksi bernama Ivan. Ia disebut menceritakan pengalamannya terkait pertemuan dengan seorang dokter bertopeng kepada pihak Richard Lee.
Perkara yang menjerat Richard Lee sendiri masih berproses di pengadilan. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis dengan agenda pemeriksaan tiga saksi fakta.
Salah satu saksi yang disebut akan hadir merupakan figur ulama nasional yang disebut memiliki kedekatan spiritual dengan Richard Lee.
Seluruh keterangan saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Editor : Linna Susanti

