BOGOR, Denting.id – Pasar Gembrong Sukasari berhasil meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penghargaan yang diserahkan di Bandung, Kamis (8/10/2026), menjadi capaian ketiga bagi Kota Bogor dalam sertifikasi SNI pasar rakyat.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar, pelayanan kepada konsumen, serta kenyamanan bagi para pedagang.
Menurut Dedie, sertifikasi SNI bukan sekadar penghargaan, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mendorong pasar rakyat menjadi tempat perdagangan yang lebih tertata dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini Kota Bogor untuk yang ketiga kalinya meraih sertifikat SNI dari Provinsi Jawa Barat. Ini merupakan bagian dari komitmen Kota Bogor untuk terus meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dan para pedagang, khususnya para pelaku usaha,” kata Dedie.
Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Dedie berharap sertifikasi SNI dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar rakyat. Dengan pengelolaan yang semakin baik, pasar diharapkan menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjadi ruang usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi pedagang.
Ia menilai sertifikat tersebut juga dapat memberikan motivasi kepada para pedagang untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.
“Ini bisa menjadi pemicu bagi masyarakat agar tidak lagi ragu untuk berbelanja di pasar. Para pedagang juga tidak ragu untuk membuka dan mengembangkan usaha di pasar,” ujarnya.
Pemkot Bogor Dorong Aktivitas Dagang Lebih Tertib
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Pemkot Bogor mendorong agar pasar rakyat menjadi pusat aktivitas perdagangan yang tertib dan terarah.
Dedie menegaskan, dukungan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menjaga keberadaan pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya mengarahkan aktivitas jual beli ke dalam area pasar agar tidak mengganggu ketertiban ruang publik.
“Semua pemangku kepentingan harus mendukung keberadaan pasar-pasar di Kota Bogor sebagai pusat berniaga. Jadi, aktivitas berniaga diarahkan berada di dalam pasar sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sembarang tempat,” katanya.
Raihan sertifikat SNI Pasar Gembrong Sukasari diharapkan menjadi dorongan bagi Pemkot Bogor untuk terus memperbaiki tata kelola pasar rakyat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih nyaman bagi pedagang dan konsumen.
Editor : Linna susanti

