BOGOR, Denting.id – Lima pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Kawanan tersebut diduga mencuri hingga 15 sepeda motor sepanjang September 2026.
Kelima pria berinisial K, L, A, D, dan A diamankan dalam operasi gabungan Tim Resmob Bareskrim Polri dan Tim Opsnal Polsek Cileungsi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cileungsi, Kamis (8/10/2026).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap kelompok yang diduga berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
“Kelima pelaku terlibat pencurian hingga 15 unit motor selama September. Kami amankan di rumah kontrakan,” ujar Edison kepada Bogor24update, Jumat (9/10/2026).
Menurut Edison, kawanan tersebut beraksi di beberapa kawasan, di antaranya Limusnunggal, Griya Alam Sentosa, Pasir Angin, hingga Metland Cileungsi.
Dalam menjalankan aksinya, setiap pelaku memiliki peran berbeda. Tiga pelaku berinisial K, L, dan A diduga bertindak sebagai pemetik atau eksekutor utama yang mengambil sepeda motor milik korban.
Sementara itu, pelaku berinisial D berperan sebagai penadah, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A bertugas sebagai joki.
“Jadi, dalam sehari bisa dapat dua motor para pelaku ini yang kemudian motornya langsung dijual,” kata Edison.
Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polisi juga mengungkapkan bahwa tiga dari lima pria yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya adalah K, L, dan A yang disebut baru keluar dari penjara pada Agustus 2026.
“Tiga pelaku si K, L, dan A ini residivis yang baru keluar Agustus lalu,” tutur Edison.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena para pelaku diduga kembali melakukan tindak pidana tidak lama setelah menjalani hukuman sebelumnya.
Polisi Sita Kunci Letter T hingga Empat Golok
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi kunci letter T, kunci magnet, empat senjata tajam jenis golok, alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Polisi selanjutnya mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain di wilayah Kabupaten Bogor.
Atas dugaan perbuatannya, kelima pria tersebut dijerat dengan pasal terkait pencurian dan penadahan sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkirkan sepeda motor di tempat yang minim pengawasan.
Editor : Linna Susanti

