BEKASI, Denting.id — Lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban pencabulan di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban,” kata Rosdiana kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
“Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” imbuhnya.
Dugaan Kekerasan Seksual Sejak 2023
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah terjadi sejak 2023.
Untuk mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa para korban, mendatangi lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Rosdiana menegaskan, penyidikan dilakukan secara serius dan hati-hati, terutama karena sejumlah korban masih berusia anak. Penyidik terus mendalami setiap keterangan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan, memastikan peran pihak-pihak terkait, serta memperoleh alat bukti yang cukup.
“Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung,” tuturnya.
Polisi Koordinasi dengan DP3A
Selain melakukan penyidikan, Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk melakukan asesmen dan memberikan pendampingan kepada para korban.
Menurut Rosdiana, perlindungan serta pemulihan psikologis korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. Polisi ingin memastikan para korban memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk melalui media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga privasi korban dan mencegah dampak psikologis yang lebih berat selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Editor : Linna Susanti

