Menkeu Suahasil Instruksikan Efisiensi Anggaran K/L hingga Akhir Tahun

Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L) untuk mempertajam prioritas dan mengefisienkan belanja pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pemerintah menjelang akhir tahun.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Dalam surat tersebut, Suahasil meminta seluruh K/L memperkuat langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini diarahkan untuk mewujudkan belanja berkualitas atau *spending better*, sekaligus memastikan anggaran tetap berfokus pada pencapaian output utama yang menjadi prioritas Presiden.

“Kementerian/Lembaga dapat senantiasa melakukan penguatan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan proses pelaksanaan anggaran agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mewujudkan belanja yang berkualitas (*spending better*), serta tetap fokus pada pencapaian output utama prioritas Presiden,” tulis Suahasil dalam surat tersebut.

Suahasil juga meminta K/L tetap berpedoman pada kebijakan percepatan realisasi belanja, pencapaian target kinerja, dan penajaman fokus anggaran yang sebelumnya disampaikan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 pada 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 pada 26 Mei 2026.

### Perjalanan Dinas Jadi Sasaran Efisiensi

Salah satu langkah yang diminta Suahasil adalah menghemat anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan. Penghematan berlaku terhadap pagu perjalanan dinas yang pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)-nya belum disampaikan hingga 8 Oktober 2026.

Efisiensi dilakukan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta pengurangan jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Meski demikian, penghematan tersebut harus tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah.

Pagu perjalanan dinas yang berhasil dihemat selanjutnya harus dicantumkan dalam Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai blokir dengan kode 9 atau *automatic adjustment*.

Suahasil menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh belanja pemerintah harus dihentikan. K/L tetap diminta menjaga pencapaian target kinerja dan output, terutama yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah.

### Revisi Anggaran Paling Lambat 16 Oktober

Selain efisiensi perjalanan dinas, surat edaran tersebut mengatur sejumlah langkah untuk menjaga akurasi perencanaan anggaran dan memusatkan pelaksanaan kegiatan pada akhir tahun.

Langkah tersebut mencakup ketentuan mengenai batas akhir revisi anggaran, pemanfaatan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), pengajuan permintaan pembayaran, pemanfaatan sisa realisasi belanja barang, serta penggunaan alokasi pada RO Khusus untuk memenuhi prioritas direktif Presiden.

K/L juga diminta memastikan validitas dan kelengkapan dokumen penyaluran lebih awal dari jadwal. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan penerima manfaat perlu diperkuat untuk mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran.

Suahasil menekankan bahwa seluruh langkah efisiensi harus tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik,” tulisnya.

Dalam surat tersebut, K/L juga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.

Baca juga: Menteri P2MI: SMK Go Global Siapkan Pekerja Migran Indonesia Berdaya Saing Global

Revisi anggaran tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan beserta perubahannya.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai