Kejagung Tahan Dirut PT CNI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp 401 Miliar

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 401 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis (15/10/2026), setelah penyidik menetapkan DS sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan menelaah hasil penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan DS diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban *Domestic Market Obligation* (DMO), yakni kewajiban memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Selain itu, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen hasil pengukuran kadar nikel dan perizinan ekspor.

DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 401 miliar.

Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 401 miliar dari PT CNI. Meski demikian, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap DS.

Sekretaris Perusahaan PT CNI, Imelda Kiagoes, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. PT CNI juga menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang diperlukan penyidik.

Perusahaan menegaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional PT CNI.

PT CNI juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

Untuk kepentingan penyidikan, DS ditahan selama 20 hari. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Baca juga: Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Senilai Rp263 Miliar

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan Kejagung terkait dugaan penyimpangan tata kelola nikel pada periode 2017–2020, termasuk persoalan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pengurusan dokumen, dan perizinan ekspor.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai