BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat pengelolaan air minum sekaligus mengantisipasi persoalan krisis air bersih yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (16/10/2026).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, Raperda tentang sistem pengelolaan air minum merupakan satu dari tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang dibahas bersama pemerintah daerah.
Dua Raperda lainnya mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Ada tiga rancangan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor, yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum,” ujar Rudy kepada wartawan.
Menurut Rudy, pengelolaan air minum perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar pemenuhan kebutuhan air masyarakat dapat berjalan lebih baik. Terlebih, persoalan ketersediaan air bersih kerap muncul ketika musim kemarau melanda.
Ia mencontohkan kondisi di wilayah timur Kabupaten Bogor yang masih mengalami krisis air bersih, bahkan ketika hujan telah mengguyur sebagian wilayah. Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan air bersih membutuhkan penanganan dan pengelolaan yang lebih terarah.
“Jadi, usulan adanya Perda ini tentunya untuk melindungi dan melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Rudy menambahkan, pembahasan mengenai mekanisme dan substansi pengaturan dalam Raperda tersebut akan dilanjutkan bersama DPRD Kabupaten Bogor. Proses pembahasan diperlukan agar aturan yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Karena ini baru bersifat rancangan Perda, nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, sehingga bisa sesuai dengan apa yang dikehendaki seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, Pemkab Bogor berharap pengelolaan air minum dapat dilakukan secara lebih terarah dan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat, terutama di wilayah yang rentan mengalami kekurangan air.
Editor : Linna Susanti

