BANDUNG, Denting.id – Seorang pria yang diduga melakukan penjambretan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun babak belur setelah diamuk warga di kawasan Cijaura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026) malam.
Pria tersebut diduga mengambil telepon genggam milik korban di Kompleks Pasir Pogor, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari. Akibat amukan warga, wajah terduga pelaku mengalami luka dan memar.
Kapolsek Buahbatu Kompol Rezky Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penjambretan tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban berjalan pulang setelah mengikuti les.
Di tengah perjalanan, terduga pelaku bersama seorang rekannya menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Saat itulah, salah seorang di antara mereka diduga mengambil telepon genggam milik korban.
Setelah mengambil ponsel tersebut, terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal setelah ia tersandung dan berhasil diamankan warga.
Sementara itu, seorang rekannya yang diduga berperan sebagai joki berhasil melarikan diri bersama sepeda motor yang digunakan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berkumpul dan meluapkan kemarahan kepada pria yang diduga sebagai pelaku. Situasi sempat memanas hingga polisi turun tangan untuk mengamankan pria tersebut dari amukan massa.
Rezky mengatakan, personel Polsek Buahbatu segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi kejadian. Bhabinkamtibmas Cijaura bersama perwira pengawas dan personel piket fungsi kemudian mengamankan terduga pelaku.
“Sekitar pukul 20.10 WIB, personel Polsek Buahbatu bersama warga mengamankan terduga pelaku untuk mencegah amukan massa lebih lanjut,” kata Rezky, Sabtu (17/10/2026).
Enam menit kemudian, sekitar pukul 20.16 WIB, pria tersebut dibawa ke Mapolsek Buahbatu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Rancasari, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Polsek Rancasari.
Rezky mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Namun, apabila terjadi tindak pidana, serahkan penanganannya kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Linna Susanti

