BEKASI, Denting.id – Polisi menangkap pria berinisial DF (42) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas VI sekolah dasar (SD) di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Selatan menyelidiki peristiwa yang terekam kamera pengawas atau CCTV tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya membenarkan penangkapan terduga pelaku. Ia mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti laporan dan informasi terkait kejadian tersebut.
“Benar, pelaku telah kami amankan,” kata Verdika dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) siang. Kejadian tersebut terekam CCTV sehingga menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan polisi.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bekasi Selatan untuk mengidentifikasi dan mencari terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan DF.
“Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku,” ujar Verdika.
Saat ini, DF telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan, penanganan dugaan kekerasan seksual harus memperhatikan keselamatan, martabat, dan hak-hak korban, selain mengusut perkara secara hukum.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis. Karena itu, kepolisian berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk rekaman yang dapat mengungkap jati dirinya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Linna Susanti

