BEKASI, Denting.id – Seorang pria berinisial DF (42) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026), saat korban sedang berjalan kaki. Pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga mendekati korban, kemudian memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga kondisi psikologisnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas atau informasi yang dapat menambah tekanan psikologis,” kata Budi, Sabtu (17/10/2026).
Budi juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual. Warga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menegaskan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual harus memperhatikan keselamatan, martabat, serta hak-hak korban.
“Kehadiran kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung,” ujar Putu.
Editor : Linna Susanti

