KPK Tanggapi Protes Pengacara Hasto Soal Penyadapan: Itu Dinamika Persidangan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes pengacara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang mempermasalahkan penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas). KPK menilai keberatan tersebut merupakan bagian dari dinamika biasa dalam proses persidangan.

“Adapun perbedaan dalam menangkap, menafsirkan, serta menyimpulkan keterangan yang muncul di persidangan, itu adalah dinamika yang tentunya kelak akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat di dalam persidangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin (9/6/2025).

Menurut Budi, setiap pihak dalam persidangan berhak membangun argumentasi hukum demi membela diri atau membuktikan dakwaan. Ia memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki dasar hukum dan strategi yang kuat dalam membuktikan Hasto bersalah atas dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Penuntut umum, dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya, tentu memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan Majelis Hakim bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, dapat disimpulkan benar terdakwa pelakunya,” jelasnya.

Meski begitu, Budi menyebut pihaknya belum dapat mengungkap kesimpulan jaksa terkait pembuktian perkara Hasto, karena proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan.

“(Nanti akan disampaikan melalui) surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya, serta putusan dari Majelis Hakim,” tambahnya.

Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama sejumlah pihak lain, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, serta buronan Harun Masiku. Suap tersebut diberikan agar Harun bisa mendapatkan kursi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Selain dakwaan suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Jaksa menuduh Hasto memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak alat komunikasi seperti ponsel guna menghilangkan jejak keterlibatan mereka.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar:

Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, untuk perkara perintangan penyidikan.

Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk perkara suap.

Baca juga : KPK Akan Panggil Dua Mantan Menaker Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

Sidang perkara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto terus menyuarakan keberatan atas sejumlah prosedur penyidikan, termasuk penyadapan yang disebut tidak melalui persetujuan Dewas KPK.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *