Jakarta, Denting.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025 selama satu bulan. Semula berakhir pada 30 April 2026, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta mempertimbangkan tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak badan.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menjelaskan, kebijakan ini tidak terlepas dari banyaknya permohonan yang masuk dari pelaku usaha, asosiasi, hingga perantara perpajakan (tax intermediaries). Tercatat, sekitar 4.000 permohonan relaksasi telah diterima DJP dari wajib pajak badan.
Menurutnya, tingginya permintaan tersebut menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perpanjangan masa pelaporan. Selain itu, DJP juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi terkait pembayaran pajak.
“Untuk relaksasi pembayarannya karena memang setelah undang-undang itu amanat undang-undang, itu juga sedang kami pertimbangkan untuk dirilis setelah kami menghitung penerimaan yang sudah positif masuk sebelum keputusan ini diambil,” jelasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.
Baca juga: Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Proses Pengganti Ditargetkan Rampung Mei
Sebelumnya, DJP juga telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT paling lambat 30 April 2026 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Dengan kebijakan terbaru ini, wajib pajak badan kini memiliki tambahan waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.

