KPK Periksa Taufik Hidayat Lubis Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wirausahawan Taufik Hidayat Lubis (TAU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (11/7/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Taufik diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta,” ujar Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Taufik sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam OTT itu, penyidik menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting beserta enam orang lainnya. Namun, Taufik hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tersebut. Mereka adalah Topan Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi (Direktur PT RN).

Baca juga : KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *