Denting Bogor Bagi Anda warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi antre lama di kantor Satpas. Polres Bogor kembali membuka layanan SIM Keliling yang dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat.
Pada Senin, 28 Juli 2025, pelayanan SIM Keliling akan digelar di Pos Polisi (Pospol) Gadog, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Layanan ini disediakan sebagai alternatif pelayanan publik yang cepat, efisien, dan menjangkau langsung masyarakat di titik-titik strategis.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, serta diperuntukkan bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis. Jika masa berlaku telah lewat meskipun satu hari, maka pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui mekanisme pembuatan ulang.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, yakni:
Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C
Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
Membawa KTP asli dan fotokopinya.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Menjalani tes psikologi yang berlaku untuk pemohon SIM.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan.
Polres Bogor mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis guna menghindari proses yang lebih rumit dan biaya tambahan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tetap tertib berlalu lintas dan menggunakan SIM sesuai dengan ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait lokasi SIM Keliling di hari-hari berikutnya, masyarakat dapat memantau akun resmi media sosial Polres Bogor atau datang langsung ke kantor Satpas terdekat